REKOMENDASI DARI ASPEK YURIDIS

KAJIAN PENERAPAN PASAL 74 UU NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN KAJIANNYA DENGAN PELAKSANAAN PKBL PADA BUMN

1. Konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan setelah ditelaah dari perspektif teleologis atau segi tujuan, maka tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat diidentikkan dengan program kemitraan dan bina lingkungan. Adapun perbedaannya hanya di dalam konteks teknis dan hal inipun masih perlu didukung terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan untuk mengatur teknisnya. Demikian pula dilihat dari aspek social ekonomi penerapannya.

2. Program kemitraan dan bina lingkungan secara yuridis dapat dipertahankan mengingat ketentuan yang mendasari program kemitraan dan bina lingkungan lebih memiliki landasan kuat dalam ranah hukum administrasi negara sebagai lex specialis dari lex generalis UUPT 2007.

3. Kiranya perlu segera merevisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN agar disesuaikan dengan perkembangan UU PT 2007. Hal ini mengingat di dalam ketentuan Pasal 11 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN ditegaskan masih mengacunya praktik perseroan di BUMN kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PT yang telah dicabut oleh Undang-Undang PT 2007. Namun demikian, mengingat proses revisi undang-undang memerlukan waktu yang lama dan sangat dipengaruhi oleh konstelasi politik legislasi, maka kami merekomendasikan agar diterbitkan Peraturan Menteri Negara BUMN. Peraturan Menteri Negara BUMN tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi di dalam penerapan PKBL di BUMN sehubungan dengan diterbitkannya UU No.40 Tahun 2007 tentang PT, khususnya Pasal 74.

4. Adapun substansi Peraturan Menteri Negara BUMN yang diharapkan terbit dalam mengatasi permasalahan ketidakharmonisan hukum antara UU No.40 Tahun 2007 tentang PT dan UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagai berikut.

- Perlu ditegaskan bahwa untuk BUMN tetap mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 tentang BUMN sebagai lex specialis dari lex generalisnya UU No.40 Tahun 2007 tentang PT dan bentuk corporate social responsibility di lingkungan BUMN.

- Perlunya ada pembedaan pengalokasian dana untuk program kemitraan dan bina lingkungan yang disesuaikan dengan karakteristik bidang usaha dari BUMN tersebut. Hal ini mengingat bahwa bagi BUMN yang bergerak dalam eksplorasi sumber daya alam memiliki potensi lebih besar dalam menimbulkan dampak terhadap lingkungan sehingga seyogyanya pengalokasi dana pada BUMN jenis ini lebih besar bila dibandingkan dengan BUMN lain.

- Perlu penegasan bahwa Peraturan Menteri Negara BUMN di atas berlaku hingga ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

5. Dari perspektif hukum, diperlukan harmonisasi dan koordinasi antara Kementerian Negara BUMN dengan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah berkaitan dengan berbagai aturan maupun kebijakan dan sasaran program yang telah diterbitkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang bersinggungan dengan program PKBL untuk UMKM yang dibina oleh BUMN sehingga sasaran pemberdayaan UMKM dapat tercapai serta maksimal.

6. Sebelumnya adanya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU 40 Tahun 2007 maka untuk menyamakan persepsi sementara kita tetap mengacu kepada Permeneg BUMN No.05 Tahun 2007 dalam hal pembiayaan PKBL.

7. Peserta simposium sebagian besar memilih perpektif product responsibility dan perspektif ekonomi sebagai faktor yang paling dipertimbangkan dalam penerapan PKBL.

8. Melalui metoda Analytical Hierarchy Process (AHP) ditemukan bahwa sebagian besar peserta lokakarya (30 responden) memilih strategi penerapan PKBL menggunakan alokasi dana yang disetujui RUPS (dari alokasi laba).

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.